2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 19SO tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tenga_h (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O03 Nomor 70, Tambahan tembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4297);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OOZ tentang penanaman Modal (trmbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO7 Nomor 67, Tambahan Gmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas (l-€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan l.€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
6.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mil o, Kecit, dan Menengah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 93, Tambahan lrmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4866);
7.Undarg Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentarg Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor ll2, Tambahan lembaral Negara Repubtik Indonesia Nomor 5038);
8.Undang-Undarg Nomor 11 Tahun 2OOg tentang Kesejahteraal Sosial (kmbara:r Negara Republiklndonesia Tahun 2O09 Nomor 12, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
9.Undarg-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
10.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang l,arangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Irmba-ran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
11.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (L€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
12.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
13.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (kmbarar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
14.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l€mbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintalan Daerah (Iembaralr Negara Republik Indonesia Ta_hun 2015 Nomor 58, Ta:nba]:a]l l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 15- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Talun 2012 tentarg Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Nega-ra Repubtiklndonesia Nomor 5294); 2 16- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (l,embaran Negara Republiklndonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan l-embaran Negara RepubLik Indonesia Nomor 530s);
17.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Ja\a.ab Sosial Darl Lingkungan Pemsahaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan L€mbaraIl Daerah Provinsi Ja\r'a Tengah Nomor 87],; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN dan BUPATI SRAGEN