1.Daerah adalah Kabupaten Sragen;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Sragen;
4.Bupati adalah Bupati Sragen;
5.Satuan kerja perangkat daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan sampah;
6.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat instansi yang berwenang dalam pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7.Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau yang selanjutnya disingkat PPNS adalah PPNS di lingkungan daerah;
8.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk limbah padat;
9.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus;
10.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah;
11.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/ atau badan usaha dan/atau kegiatan atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah;
12.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan pengelolaan sampah;
13.Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar;
14.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh 4 kegiatan pengelolaan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah;
15.Insentif adalah upaya untuk memotivasi masyarakat secara positif agar masyarakat tersebut mentaati ketentuan dibidang pengelolaan sampah guna lebih meningkatkan pemeliharaan lingkungan;
16.Disinsentif adalah upaya memberikan penghukuman bagi masyarakat yang melanggar ketentuan di bidang pengelolaan sampah untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan;
17.Pihak Ketiga adalah instansi atau badan usaha dan atau perseorangan yang berada di luar organisasi pemerintah daerah antara lain: pemerintah, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, usaha koperasi, swasta nasional dan atau swasta asing yang tunduk pada hukum Indonesia;
18.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya badan usaha milik negara atau daerah dengan atau dan dalam bentuk apapun, persekutuan, pekumpulan, firma, kongsi dan/ atau yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
19.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum
20.Masyarakat adalah semua orang yang secara alami dan hukum memiliki hak dan kewajiban atau menjadi subyek hukum;
21.Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi;
22.Lahan fasilitas umum adalah lahan yang dipergunakan untuk fasilitas umum sesuai dengan rencana tata ruang wilayah;
23.Fasilitas umum adalah lahan, bangunan dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk dipergunakan oleh masyarakat secara luas;
24.Jalan adalah suatu prasarana perhubungan dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas;
25.Bahu jalan adalah bagian dari jalan yang terdapat di pinggir antara batas jalan dengan parit; 5
26.Jalur Hijau adalah setiap lahan terbuka yang ditumbuhi rumput atau pepohonan tanpa ada bangunan di atasnya;
27.Taman adalah lahan dan jalur hijau yang dipergunakan dan diolah untuk pertamanan;
28.Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
29.Tempat penampungan sementara sampah selanjutnya disingkat TPS adalah sesuatu yang khusus dibuat dan diletakkan sedemikian rupa pada lokasi yang tidak mengganggu ketertiban umum serta mudah dijangkau oleh kendaraan pengangkut sampah dengan bentuk dan dimensi yang dapat menampung sampah minimal 1 (satu) meter kubik sebelum diangkut ke tempat pemrosesan akhir sampah;
30.Tempat pemrosesan akhir sampah selanjutnya disingkat TPA adalah suatu lahan atau lokasi tertentu dengan segala fasilitasnya yang dikelola sedemikian rupa oleh pemerintah yang diperuntukkan bagi keperluan kegiatan pemusnahan sampah;
31.Gerobak sampah adalah gerobak yang diperuntukkan dalam menunjang kegiatan pemindahan sampah dari penghasil/tempat sampah ke TPS;
32.Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang yang nilainya lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri;
33.Camat adalah camat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kecamatan;
34.Kepala desa/lurah adalah kepala desa/lurah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa/kelurahan;
35.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah;
36.Desa/kelurahan adalah desa/kelurahan di Kabupaten Sragen;
37.Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNSD) dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti yang dengan barang bukti tersebut membuat terang pelanggaran yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.