15.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
16.Bupati yang mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Ke~ayaan Daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas. 1 7. Dewan Pengawas adalah organ perusahaan um um daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum daerah.
18.Direksi adalah organ Perumda TRS yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda TRS untuk kepentingan dan tujuan Perumda TRS serta mewakili Perumda TRS baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
19.Rencana Kerja Anggaran Perusahaan yang selanjutnya disingkat RKAP merupakan pedoman dan alat kendali manajemen dalam mengelola organisasi dan kegiatan usaha tahunan Perumda TRS.
20.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi.
21.Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi.
22.Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon Anggota Direksi Perumda TRS yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
23.Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas adalah seseorang yang dengan sadar men?~tar menjadi Calon Anggota Dewan Pengawas dan mengikuti proses penjaringan.
24.Bakal Calon Anggota Direksi adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Anggota Direksi dan mengikuti proses penjaringan.
25.Calon Anggota Dewan Pengawas adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
26.Calon Anggota Direksi adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
27.Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi Bakal ~alon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon Anggota Direksi sampai pengangkatan oleh KPM.
28.Air Minum adalah air minum yang diproduksi Perumda TRS.
29.Pipa Transmisi adalah pipa pembawa air yang menghubungkan s~mber ~r dengan penampungan air (reservoir) dan/ atau penampungan air bersih dengan pipa jaringan distribusi utama.
30.Pipa Distribusi adalah pipa pembawa air minum dari penampu1;1gan air (reservoir) sampai dengan pipa-pipa untuk pelayanan penyediaan air min um.
31.Pipa Dinas adalah pipa yang menghubungkan pipa distribusi sampai dengan meter air.
32.Pipa Persil adalah pipa beserta ~eralatan dan perlengkapan penyediaan air minum yang terletak dalam persil sesudah meter air pelanggan.
33.Persil adalah suatu bidang tanah dengan atau tanpa bangunan yang akan atau telah menggunakan air minum dari Perumda TRS.
34.Meter Air adalah alat yang digunakan untuk mengukur volume pemakaian air.
35.Pelanggan adalah orang atau badan hukum yang menggunakan jasa-jasa pelayanan air dari Perumda TRS dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Perumda TRS untuk menggunakan jasa-jasa pelayanan air terse but.
36.Pelanggan Khusus adalah Institusi atau badan yang memanfaatkan air minum untuk memenuhi kebutuhan yang diatur dalam perjanjian.
37.Jenis Pelanggan adalah himpunan pelanggan yang memiliki kesamaan kriteria dalam masing-masing kelompok pelanggan.
38.Kran Umum adalah sarana jasa pelayanan air untuk daerah permukiman tertentu yang dinilai berpenduduk cukup padat dan mempunyai kemampuan sosial ekonomi terbatas dan/ atau daerah yang belum dapat terlayani dengan sambungan rumah.
39.Standar Kebutuhan Pokok Air Minum adalah kebutuhan air sebanyak 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan atau 60 liter/ orang/hari, atau sebesar satuan volume lainnya.
40.Tarif Air Minum selanjutnya disebut Tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan air rnin~m yang ditetapkan Kepala Daerah untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh Perumda TRS yang wajib dibayar oleh pelanggan.
41.T~f Rendah adalah tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding Biaya Dasar.
42.Tarif Dasar adalah tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan Biaya Dasar.
43.Tarif Pen uh adalah tarif yang nilainya lebih tinggi dibanding Biaya Dasar.
44.Tarif Kesepakatan adalah tarif yang nilainya dihitung berdasarkan kesepakatan antara Perumda TRS dan Pelanggan.
45.Tarif Rata-rata adalah total pendapatan tarif dibagi total volume air terjual. 46· Air ~akd.u .ada!ah air yang digunakan sebagai bahan pokok untuk diolah menja 1 air mmum.