Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Sumbawa Barat.
2.Bupati adalah Bupati Kabupaten Sumbawa Barat
3.Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Bakesbangpol adalah Badan Kesatuan Bangsa Politik Kabupaten Sumbawa Barat.
4.Bale Mediasi adalah lembaga yang menjalankan fungsi mediasi, pembinaan dan koordinasi dalam pelaksanaan mediasi di masyarakat sesuai dengan kearifan lokal.
5.Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan bantuan mediator.
6.Mediator adalah pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian yang sekaligus menjadi Pelaksana Harian.
7.Mediator Bersertifikat adalah seseorang yang sudah memiliki sertifikat yang membantu para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi di luar pengadilan.
8.Mediator Tidak Bersertifikat adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan kredibilitas yang diakui oleh masyarakat setempat dalam membantu para pihak dalam penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat di luar pengadilan.
9.Para Pihak adalah dua atau lebih subjek hukum yang bersengketa dan membawa sengketa mereka ke Bale Mediasi untuk memperoleh penyelesaian.
10.Kesepakatan Perdamaian adalah kesepakatan dalam bentuk tertulis ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
11.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah pedoman tata kerja Bale Mediasi.