Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 5 Tahun 2017
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Ringkasan
Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam modal saham Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong sebesar Rp. 5.000.000.000,00 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kinerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…