DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 5 Tahun 2017

Nomor
5
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam modal saham Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong sebesar Rp. 5.000.000.000,00 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kinerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…