3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3861) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 425O);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Iernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44OO);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara i Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor l(X, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 Tentang Perimbangan Keuangan antaxa Pusat dan Pemerintah Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 2a Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 1Ol, Tambahan lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 4824); lO.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang pqjak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negaxa Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor l3O, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O49); ll.Undang-Undang Nomor 2i Tahun 2Ol4 tentang Daerah Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarrrtnhan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali teraktrir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentng perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5629);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 2fi)l tentang Pembinaan dan atas Daerah Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 4O9O);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (l€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 13g, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 45Z6l sebagaimana telah diubah dengan peraturan Femerintah Nomor 65 Tahun 2OlO tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 1lO, Tambahan Lefibaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tatrun 2OOS tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar pel;ayanan Minimal (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor l5O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
16.Peraturan Pemerintah Nomor g Tahun 2006 t€ntang Pelaporan Keuangan dan Kinaja Instansi pemerintah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O06 Nomor 25, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17.Feraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O tentang Standar Akuntansi pemerintahan (lembamn Negara Republik Indonesia Tahun 2O06 Nomor 25, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor .16 14);
18.Peraturan Femerintah Nomor 3O Tahun 2O11 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol2 tentang Hibah Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Tentang pengelolaan Keuangan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
21.Peraturan Presiden Nomor Zg Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapa.tan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 22O);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 2l Tahun 2Ol1 tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 3lO);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Pen5rusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2O (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot9 Nomor 8251;
24.Peraturan Daerah Kabupaten Torqja Utara Nomor 11 Tahun 2O1O tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Daeratr Kabupaten Torqia Utaxa Tatrun 2010 Nomor 11, Tambatran Iembaran Daeratr Kabupaten Toraja Utara Nomor 3f ;
25.Peraturan Daeratr Kabupaten Tor4ia Utaxa Nomor 4Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Peranglat Daerah (Lembaran Daeratr Kabupaten Toraja Utaxa Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Iembaran Daeratr Kabupaten Torqia Utara Nomor 61). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII,AN RAIffAT DAERAH KABUPATEN TORA"IA UTARA dan BUPATI TORA"IA UTARA