1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. 16
3.Daerah adalah Kabupaten Tanah Laut.
4.Pemerintah Daerah adalah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
5.Bupati adalah Bupati Tanah Laut.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
8.Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
9.Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra-tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jenis tanaman, dan diversifikasi tanaman.
10.Unit Pengolahan Hasil Perkebunan selanjutnya disebut Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan adalah serangkaian kegiatan 17 penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi dan memperpanjang daya simpan.
11.Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
12.Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
13.Perusahaan Perkebunan adalah badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
14.Kelompok (group) Perusahaan Perkebunan adalah kumpulan orang atau badan usaha perkebunan yang satu sama lain mempunyai kaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan.
15.Skala Tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal dan/atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin usaha.
16.Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang 18 dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.
17.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
18.Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya yang selanjutnya disebut IUP-B adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan.
19.Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan yang selanjutnya disebut IUP-P adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
20.Izin Usaha Perkebunan yang selanjutnya disebut IUP adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
21.Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya yang selanjutnya disebut STD-B adalah keterangan yang diberikan oleh Bupati kepada pelaku Usaha Perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar. 19
22.Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan yang selanjutnya disebut STD-P adalah keterangan industri yang diberikan kepada pekebun.
23.Kebun Masyarakat adalah kebun yang difasilitasi pembangunannya oleh pelaku usaha perkebunan melalui perjanjian kerjasama antara perusahaan perkebunan dengan pekebun/masyarakat dalam satu siklus tanaman dan pelaksanaan dari kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun rakyat paling rendah seluas 20% (duapuluh persen) bagi Perusahaan Perkebunan pemiliki IUP-B dan/atau IUP.
24.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
25.Indonesian Sustainable Plam Oil Sertification System yang selanjutnya disingkat ISPO adalah sistem kelapa sawit berkelanjutan Indonesia.
26.Perencanaan Pembangunan Perkebunan Daerah adalah rencana strategis pembangunan perkebunan Kabupaten Tanah Laut 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi yang ditetapkan oleh Bupati Tanah Laut.
27.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan 20 oleh Lembaga OSS setelah Pelaku usaha melakukan Pendaftaran.
28.Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
29.Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
30.Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Penataan Ruang.
31.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfataan Ruang dengan RTR.
32.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
33.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
34.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnyam badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasim dana pension, 21 persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politikm atau organisasi lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
35.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut.
36.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Tanah Laut.
37.Keputusan Bupati adalah Keputusan Bupati Tanah Laut.