1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tanjung Jabung Timur.
4.Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
6.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi yang sejenis, Lembaga Dana Pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
7.Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman, tertib dan teratur.
8.Penyakit Masyarakat adalah perbuatan yang tidak menyenangkan masyarakat atau meresahkan masyarakat yang tidak sesuai dengan norma agama, hukum, adat serta tata krama kesopanan dalam masyarakat.
9.Tempat Umum adalah tempat berkumpulnya orang-orang.
10.Pelacur adalah perempuan, laki-laki, atau waria yang melakukan hubungan seksual dengan lawan jenisnya atau sesama jenisnya dengan maksud untuk mendapatkan kepuasan seksual dan atau materi.
11.Perzinaan adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan atau sesama jenis di luar ikatan pernikahan.
12.Minuman Keras adalah minuman yang mengandung alkohol dan/atau segala jenis minuman yang dapat memabukkan sehingga mengganggu metabolisme tubuh dan mengganggu akal sehat.
13.Pejabat yang Berwenang adalah Penyidik Kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan.
14.Pelacuran adalah perbuatan atau kegiatan seseorang atau sekelompok orang baik pria, wanita atau waria, yang menyediakan dirinya kepada umum atau seseorang tertentu untuk melakukan perbuatan atau kegiatan cabul atau hubungan seksual atau perbuatan yang mengarah pada hubungan seksual di luar perkawinan yang dilakukan di hotel atau penginapan, restoran, tempat hiburan, lokasi pelacuran atau di tempat- tempat lain di daerah, dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan berupa uang, barang dan/atau jasa lainnya.
15.Waria adalah seseorang yang memiliki kelamin pria atau kelamin ganda yang mempunyai jiwa atau tingkah laku seperti wanita.
16.Perantara adalah orang yang menghubungkan secara langsung maupun tidak langsung antara pasangan berlawanan jenis atau sejenis kearah terlaksananya perbuatan maksiat, baik mendapat atau tidak mendapat imbalan atas usahanya tersebut.
17.Pelindung adalah orang atau sekelompok orang yang melindungi, menjamin atau memberikan jasa, baik secara fisik maupun non fisik sehingga terjadi perbuatan maksiat.
18.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil kimia atau pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol dengan kadar alkohol dari 1 sampai 5 % untuk Golongan A, lebih dari 5 % sampai 20 % untuk Golongan B dan lebih 20 % sampai 55 % untuk Golongan C.
19.Gelandangan dan Pengemis adalah seseorang yang hidup dalam keadaan tidak memiliki tempat tinggal tetap dan meminta-minta di tempat umum.
20.Permainan Ketangkasan adalah permainan ketangkasan berdasarkan kemahiran untuk mendapatkan keuntungan.
21.Pengedaran Minuman Beralkohol adalah penyaluran minuman beralkohol untuk diperdagangkan di daerah.
22.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
23.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
24.Bahan Adiktif Lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan.
25.Penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang pelanggaran produk hukum yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
26.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diberi wewenang Khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
27.Kas Pemerintah Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.