Menetapkan MEMUTUSKAN : BUPATI TEGAL dan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENTEGAL Dengan Persetujuan Bersama
10.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
11.Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
12.Diskriminasi Gender adalah segala bentuk pembedaan, pengucilan a tau pembatasan yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, pemanfaatan, atau penggunaan hak asasi manusia yang didasarkan atas jenis kelamin.
13.Kekerasan Gender adalah setiap perbuatan terhadap seseorang yang dilakukan atas dasar jenis kelamin yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/ atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, baik yang terjadi di lingkup domestik maupun publik.
14.Pemberdayaan Perempuan adalah proses peningkatan kualitas sumber daya perempuan dalam segala aspek pembangunan.
15.Analisis Gender adalah proses analisis data Gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol, dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggungjawab antara laki-laki dan perempuan.
16.Perencanaan Responsif Gender adalah perencanaan untuk mencapai Kesetaraan dan Keadilan Gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-Iaki. 1 7. Perencanaan Penganggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat PPRG adalah instrumen untuk mengatasi adanya perbedaan atau kesenjangan akses, kontrol, partisipasi, dan manfaat antara laki-laki dan perempuan dalam pelaksanaan pembangunan, dalam mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan.
18.Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender.
19.Data Pilah Gender adalah data yang dirinci menurut jenis kelamin.
20.Gender Analisys Pathway (alur kerja Analisis Gender) yang selanjutnya disingkat GAP adalah alat analisis yang dikembangkan untuk membantu para perencana Perangkat Daerah melakukan PUG.
21.Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah Responsif Gender terhadap isu gender yang ada, dan/ a tau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan Gender.
22.Focal Point PUG adalah Aparatur Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan PUGdi Unit Kerjanya rnasing-masing.
23.Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak Pengarusutamaan Gender dari berbagai instansi/lembaga di Daerah.
24.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima)tahun.
25.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPDadalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
26.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima)tahun.
27.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
28.Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Perangkat Daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
29.Rencana Aksi Daerah PUG yang selanjutnya disingkat RAD PUG adalah acuan/ arahan kepada setiap stakeholders dalam melaksanakan strategi PUG untuk mencapai Kesetaraan dan Keadilan Gender dengan lebih fokus, efisien, efektif, sistematik, terukur, dan berkelanjutan sehingga dapat mendorong percepatan tersusunnya kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang Responsif Gender sehingga Pemerintah Daerah mendukung kelancaran perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi PUG secara optimal dalam pembangunan menuju terwujudnya Kesetaraan dan Keadilan Gender.
30.Lembaga Non Pemerintah Daerah adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dalam rangka menumbuhkembangkan keswadayaan dan/atau kemandirian masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan serta mencapai kehidupan yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan.
31.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia. Pelaksanaan PUGbertujuan: