2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); BUPATIWONOGIRI, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAANKABUPATENLAYAK ANAK BUPATI WONOGIRI PROVINS! JAW A TENG AH
3.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Norn.or 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 ten tang Peru bahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Norn.or 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
6.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
8.Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Norn.or 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
9.Undang-Undang Norn.or 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang 2 3 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
10.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
11.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5732);
15.Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 57);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2013 ten tang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabuoaten Wonogiri Nomor 123); 4 Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Wonogiri.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Wonogiri.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
5.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi marrusia yang wajib dijamin , dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dan Negara.
6.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan yang berbasis Hak Anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya Hak Anak.
7.Indikator KLA adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap Pemerintah Daerah dalam mengupayakan terpenuhi Hak Anak untuk terwujudnya Kabupaten Layak Anak.
8.Penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan Hak Anak yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah secara terintegrasi didalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai indikator KLA.