1.Daerah adalah Kabupaten Yahukimo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara PemerintahanDaerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Yahukimo.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalahlembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahandaerah.
5.Pejabat adalah Pegawai yang diberikan tugas sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku.
6.Wilayah Daerah adalah seluruh wilayah daerah Kabupaten Yahukimo.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan,baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yangmeliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badanusaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengannama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politikatau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrakinvestasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerahsebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khususdisediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentinganorang pribadi atau Badan.
9.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangkapemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untukpembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan,pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana,sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjagakelestarian lingkungan.
10.Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah
11.Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah,memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai denganpersyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
12.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatudengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atasdan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusiamelakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatankeagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
13.Bangunan Bukan Gedung adalah suatu perwujudan fisik hasil pekerjaankonstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atauseluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang tidakdigunakan untuk tempat hunian atau tempat tinggal.
14.Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orangpribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya,kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telahditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
15.Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasaangkutan, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, serta lintasantetap, baik berjadwal maupun tidak berjadwal.
16.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untukangkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
17.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan danpemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi,produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalamsuatu sistem bisnis perikanan.
18.Izin Usaha Perikanan adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaanperikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan saranaproduksi yang tercantum dalam izin tersebut.
19.Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yangtidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun.
20.Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebutPerpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Gubernur atauBupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerjaasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
21.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturanperundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaranretribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
22.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan bataswaktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentudari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
23.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah buktipembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan denganmenggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerahmelalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
24.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalahsurat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusiyang terutang.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkatSKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihanpembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripadaretribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
26.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah suratuntuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bungadan/atau denda.
27.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data,keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesionalberdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhankewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalamrangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakandaerah dan retribusi daerah.
28.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaiantindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkanbukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusiyang terjadi serta menemukan tersangkanya.