Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 43
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ten tang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
Menetapkan MEMUTUSKAN:
BAB II
Penerbitan keputusan pengesahan RPTKAsebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan oleh:
RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang lokasi kerjanya lintas provinsi dapat dipergunakan sebagai dasar perpanjangan IMTA oleh provinsi atau kabupatenjkota sesuai dengan kewenangannya.
Dalam hal hasil penilaian kelayakan RPTKA telah memenuhi persyaratan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, Dirjen atau Direktur harus menerbitkan keputusan pengesahan RPTKA.
Bagian Kelima Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Pekerjaan Bersifat Sementara RPTKA untuk pekerjaan bersifat darurat dan mendesak diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
Dalam hal hasil penilaian kelayakan RPTKAuntuk pekerjaan bersifat darurat dan mendesak telah memenuhi persyaratan, Dirjen atau Direktur harus menerbitkan keputusan pengesahan RPTKAdalam jangka waktu lama 1 (satu) hari kerja.
Bagian Keempat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk Pekerjaan Bersifat Darurat dan Mendesak RPTKAdapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kondisi pasar kerja dalam negen.
9 RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, huruf g dan huruf h diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)