1.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Wali Kota adalah Wali Kota Banjarbaru.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan kepemudaan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan / atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama berupa air limbah bukan limbah bahan berbahaya dan beracun.
7.Badan Air adalah adalah air yang terkumpul dalam suatu wadah bak alami maupun buatan yang mempunyai tabiat hidrologikal, wujud/fisik, kimiawi dan hayati yang dapat dimanfaatkan untuk suatu/beberapa keperluan/kegunaan, termasuk dalam pengertian ini cekungan air tanah, sungai, rawa dan danau.
8.Efluen adalah air limbah buangan yang telah diolah unit pengolah limbah cair.
9.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan sarana dan prasarana pengelolaan Air Limbah Domestik.
10.Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan Air Limbah Domestik.
11.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutnya disingkat SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke sub sistem pengolahan terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan.
12.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat yang selanjutnya disingkat SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke sub sistem pengolahan lumpur tinja.
13.Instalasi... 4
13.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja dan Air Limbah Domestik yang berasal dari sub sistem pengolahan setempat.
14.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan yang berfungsi untuk mengolah Air Limbah Domestik.
15.Penyediaan dan/ atau Penyedotan Kakus adalah penyaluran Air Limbah Domestik dari lokasi sumber ke SPALD-T dan pelayanan penyedotan, pengangkutan dan pengolahan lumpur tinja di IPLT yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
16.Sistem Penyedotan Terjadwal adalah penyedotan lumpur tinja yang dilakukan secara periodik oleh instansi yang berwenang yang merupakan program Pemerintah Daerah.
17.Baku Mutu Air Limbah Domestik adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam limbah cair untuk dibuang dari satu jenis kegiatan tertentu.
18.Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan, pembangunan, operasi, pemeliharaan dan pemantauan penyelenggaraan pengelolaan Air Limbah Domestik untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan Air Limbah Domestik.
19.Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan.
20.Orang adalah orang perseorangan.
21.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
22.Swasta adalah badan usaha bukan milik pemerintah
23.Operator Air Limbah Domestik adalah unit yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana Air Limbah Domestik yang dapat berbentuk unit pelaksana teknis, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau kelompok masyarakat yang melaksanakan pengelolaan Air Limbah Domestik.