1.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
7.Peru mahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun pedesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. 3
8.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan pedesaan.
9.Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
10.Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
11.Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
12.Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
13.Tipologi adalah pengelompokan berdasarkan tipe dan jenis perumahan kurnuh dan permukiman kumuh
14.Rencana Detil Tata Ruang yang selanjutnya di sebut RDTR adalahrencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupatenjkota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupatenjkota.
15.Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disebut RTBLTadalah panduan rancang bangun suatu lingkunganjkawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana,dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkunganj kawasan.
16.Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghindari tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukirnan kurnuh baru.
17.Peningkatan kualitas adalah upaya untuk meningkatkan kualitas bangunan serta prasarana, saran a, dan utilitas umum.
18.Masyarakat adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Daerah
19.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyarnan.
20.Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi.
21.Utilitas umum adalah kelengkapan penunJar;g untuk pelayanan lingkungan hunian. 4
22.Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut 1MB adalah perizinan yang diberikan oleh Pernerintah Kabupaten/Kota kepada pernilik bangunan gedung untuk rnernbangun baru, rnengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
23.Pelaku pembangunan adalah setiap orang dan /atau pernerintah yang melakukan pernbangunan perurnahan dan permukirnan.
24.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
25.Badan hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga Negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perurnahan dan kawasan permukirnan.
26.Kelornpok swadaya masyarakat adalah kurnpulan orang yang rnenyatukan diri secara sukarela dalarn kelompok dikarenakan adanya ikatan pemersatu, yaitu adanya visi, kepentingan, dan kebutuhan yang sarna, sehingga kelornpok tersebut merniliki kesamaan tujuan yang ingin dicapai bersarna.
27.TABG adalah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung untuk rnernberikan pertirnbangan teknis dalarn proses penelitian dokumen rencana teknis dengan rnasa penugasan secara terbatas, dan juga untuk rnernberikan rnasukan dalarn penyelesaian rnasalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus per kasus disesuaikan dengan kornpleksitas bangunan gedung tertentu tersebut. BABII MAKSUDDANTUJUAN Pasal 2 Peraturan Daerah ini dirnaksudkan sebagai peraturan lebih lanjut dan operasionalisasi di daerah dari Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2011 tentang Perurnahan dan Kawasan Perrnukirnan, yang rnerupakan landasan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perurnahan kurnuh dan pennukirnan kurnuh.