r*\ (1) Pengelolaan wilayah pasar dilaksanakan oleh Dinas, sesuai dengan Tugas, Pokok, Fungsi dan Kewenangan yang ditetapkan oleh Walikota.
(2)Orang pribadi dan atau badan usaha untuk mendapatkan hak tempat berjualan di dalam pasar, harus mengajukan permohonan dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan mendapat persetujuan/izin dari Walikota.
(3)Pengelolaan pasar atau sebutan lainnya yang bersifat terjadinya jual beli dan jasa yang dikelola oleh Swasta harus mendapat persetujuan/izin dari Walikota atas rekomendasi Kepala Dinas.
(4)Dalam hal-hal tertentu, Pengolaan Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ^ Pasal 4
(1)Dalam hal pengelolaan pasar, Dinas bertugas untuk melakukan :
a.pendataan, Pendaftaran dan Penempatan Pedagang;
b.pengelolaan Pendapatan, Penetapan, Penagihan, Penerimaan, Pembukuan dan Pelaporan;
c.pembinaan Kelembagaan, Pelayanan dan Pengaduan Pedagang;
d.pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan Kebersihan;
e.pengembangan dan pemeliharaan Pasar;
(2)Dalam pelakasaan pembinaan kepada pedagang ,dapat dibentuk Organisasi Pengurus Pedagang dalam lingkungan pasar yang diatur dan ditetapkan dengan keputusan Walikota