2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); 1
3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 19 Pembentukan Kotamadya Daerah Tingka· (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 52, Tambahan Lembaran Negara Republi Nomor 3421);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 19 Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Neg Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahs Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunru Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Tambahan Lembaran Negara Republik Indo 3988);
6.Url.dang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 ter Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lemt Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4.
7.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tenter Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repu Nomor 4286);
8.Undang-Undang Nomor l Tahun 20( Perbendaharaan Negara (Lembaran Negru Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambaha Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 201 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jaw, Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia N6mor 66, Trunbahan Lembaran Negar Indonesia Nomor 4400);
10.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ten Perencanaan Pembangunan Nasional [Lemb, Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20: Pemerintaban Daerah (Lembaran Negars Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambaha Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebags diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 '. tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentanj atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2( Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undan Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indor 2008 Nomor 5657);
12.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 20( Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambaha Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tei Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Neg, Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 14.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 ten tang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ten tang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ci5 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; sebagaimana telah diubah kedua ka1i dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pehgelolaan Keuangan Daerah;
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
24.Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2010 Nomor 2);
25.Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 10 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2013 Nomor 31);
26.·Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja 3 Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2014 Nomor 10); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BITUNG Dan W ALIKOTA BlTUNG