Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH.
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
BAB III
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 1 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bogor. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 24 November 2017 WALIKOTA BOGOR, Ttd. BIMA ARYA Diundangkan di Bogor pada tanggal 24 November 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR, Ttd. ADE SARIP HIDAYAT LEMBARAN DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2017 NOMOR 5 SERI E Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, Ttd. N. HASBHY MUNNAWAR, S.H, M.Si. NIP. 19720918199911001 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR, PROVINSI JAWA BARAT : (8/251/2017). 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH I. UMUM Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang dikenal dengan istilah urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait Pelayanan Dasar. Untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat. Urusan yang menjadi kewenangan daerah terdiri dari urusan wajib, dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang terkait dengan pelayanan dasar (basic services) bagi masyarakat, seperti pendidikan dasar, kesehatan, lingkungan hidup, perhubungan, kependudukan, dan sebagainya. Urusan pemerintahan yang bersifat pilihan adalah urusan pemerintahan yang diprioritaskan oleh pemerintah daerah untuk diselenggarakan yang terkait dengan upaya pengembangan potensi unggulan (core competence) yang menjadi kekhasan daerah. 10 II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen