DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 10 Tahun 2014

Nomor
10
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
177

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan dengan penatapan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang fungsi dan tujuan, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan, pengelolaan pendidikan, kurikulum, pendidikan lintas satuan dan jalur pendidikan, bahasa pengantar, pendidik dan tenaga kependidikan, prasarana dan sarana, evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi, pendanaan, pembukaan, penambahan, penggabungan, dan penutupan lembaga pendidikan, penjaminan mutu, peran serta masyarakat, kerjasama, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, ketentuan penyidikan.

Isi peraturan

Teks177PDFHirarki

Memuat teks peraturan…