8.Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
9.Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja, untuk menghasilkan barang dan atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
10.Anak adalah setiap orang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan atau belum menikah.
11.Upah adalah penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja/buruh atas pekerjaan/jasa yang telah atau akan dilakukan yang dinyatakan dalam bentuk uang yang di tetapkan menurut peraturan perundang- undangan/perjanjian kerja termasuk tunjangan baik untuk pekerja/ buruh maupun keluarganya.
12.Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
13.Upah Minimum Kota yang selanjutnya disebut UMK adalah upah minimum yang berlaku di Kota Cimahi.
14.Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
15.Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Iedul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha.
16.Tenaga Kerja Indonesia adalah Warga Negara Indonesia baik Laki-Laki maupun Perempuan yang bekerja di Luar Negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan Perjanjian Kerja.
17.Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut TKA adalah Tenaga kerja berkewarganegaraan asing atau pemegang visa yang dipekerjakan di wilayah
18.Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA, adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
19.Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat IMTA, adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja TKA.
20.Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja TKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
22.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Cimahi yang memuat ketentuan pidana.
23.Antar Kerja Lokal yang selanjutnya disebut AKL adalah antar kerja antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi.
24.Antar Kerja Daerah yang selanjutnya disebut AKAD adalah antar kerja antar Provinsi dalam wilayah
25.Antar Kerja Antar Negara yang selanjutnya disebut AKAN adalah antar kerja untuk mengisi lowongan kerja di luar negeri sesuai dengan permintaan.
26.Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PK adalah perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha/Pemberi Kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
27.Peraturan Perusahaan yang selanjutnya disebut PP adalah suatu peraturan yang dibuat secara tertulis yang memuat ketentuan- ketentuan tentang syarat- syarat kerja serta tata tertib perusahaan.
28.Perjanjian Kerja Bersama yang selanjutnya disebut PKB adalah Perjanjian yang dibuat oleh Serikat Pekerja atau Gabungan Serikat Pekerja yang telah didaftarkan pada Pemerintah Daerah dengan Pengusaha atau Perkumpulan Pengusaha yang berbadan hukum yang pada umumnya atau semata-mata memuat syarat-syarat kerja yang harus diperhatikan di dalam Perjanjian Kerja;
29.Lembaga Kerjasama Bipartit adalah Forum Komunikasi dan Konsultasi mengenai hal- hal yang berkaitan dengan hubugan industrial di satu Perusahaan yang anggotanya terdiri dari Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang membidangi tenaga kerja.
30.Lembaga Kerjasama Tripartit adalah Forum Komunikasi, Konsultasi dan Musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pemerintah.
31.Dewan Pengupahan Kota adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat Tripartit, dibentuk oleh Walikota dan bertugas memberikan saran serta pertimbangan kepada Walikota dalam penetepan upah minimum.
32.Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh baik di Perusahaan maupun diluar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja / Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja / Buruh.
33.APINDO adalah organisasi pengusaha yang diberi kewenangan oleh KADIN dalam penanganan masalah ketenagakerjaan yang berkedudukan di Kota Cimahi.
34.Mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, dan perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditangani oleh seseorang atau lebih Mediator yang netral.
35.Pemagangan adalah bagian dari sistem pengembangan sumber daya manusia yang dilaksanakan oleh perusahaan, instansi atau lembaga latihan kerja dengan memperoleh pengetahuan keterampilan dan sikap kerja untuk jabatan tertentu melalui jalur pengalaman yang dilaksanakan secara sistematis dan terikat dalam satu kontrak pemagangan yang tidak dengan sendirinya dijamin penempatannya.
36.Sertifikasi adalah suatu proses untuk mendapatkan pengakuan atas tingkat kualifikasi keterampilan tenaga kerja melalui suatu uji latihan kerja sesuai dengan standar jabatan atau persyaratan pekerjaan secara Nasional.
37.Fasilitas Kesejahteraan Pekerja adalah sarana pemenuhan kebutuhan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah langsung ataupun tidak langsung yang dapat mempertinggi produktifitas dan ketenangan kerja.
38.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial.
39.Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
40.Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahan.
41.Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
42.Mogok Kerja adalah tindakan Pekerja/Buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan atau oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
43.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengolah, mengumpulkan, data dan keterangan baik menggunakan alat bantu atau tidak untuk mengetahui dan menguji pemenuhan kewajiban perusahaan dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundangan ketenagakerjaan.
44.Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang pada waktu-waktu tertentu dalam suatu perusahaan yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
45.Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
2.Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) Bab, yakni BAB IIA, yang terdiri dari 7 (tujuh) Bagian yakni Bagian Kesatu sampai dengan Bagian Ketujuh dan terdiri dari 6 (enam) Pasal yakni Pasal 6A sampai dengan Pasal 6F, sehingga BAB IIA berbunyi sebagai berikut : BAB IIA IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA ASING