Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2014
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DAN PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 . Kota adalah Kota Depok.
BAB II
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini, meliputi:
BAB III
Tujuan Peraturan Daerah ini adalah untuk:
BAB IV
Perlindungan bagi para pihak dalam PKWT dan Perjanjian Kerja Harian Lepas yang meliputi tenaga kerja/buruh dan pengusaha adalah mencakup :
( 1) PKWT dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
Upah bagi pekerja dengan PKWT dan Perjanjian Kerja Harian Lepas paling sedikit sesuai dengan Upah Minimum Kota/Upah Minimum Sektor Kota yang berlaku. 8
BAB VI
( 1 ) Perjanjian Kerja Harian Lepas hanya dapat diperuntukan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah volume pekerjaannya.
BAB VIII
Dalam hal pekerja/buruh bekerja 2 1 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) rnaka perjanjian kerja harian lepas berubah rnenjadi PKWTT. 9
BAB IX
( 1 ) Pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Daerah (Perda)