1.Daerali adalah Kota Gorontalo.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyeleni^garaan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perw^akilan Rakyat Dae;rah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatujm Republik Indonesia.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Walikota adalah Walikota Gorontalo.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan urusan. di bidang lingkungan hidup.
6.Kepala SKPD adalah Kepala SKPD y£ing mempunyai tugas pokok, fungsi dan urusan di bidang lingkungan hidup.
7.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dan, dana pensiun.
8.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam i t u sendiri kelangsungan perikehiidupan dan kesejahteraan m£inusia serta maldiluk hidup lain.
9.Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimlbulkan perubahan terhadap rona Lingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terhadap Lingkun§;an Hidup.
10.Pemrakarsa adalah setiap orang atau Instansi Pemerintah yang bertajiggung jawab atas suatu Usaha. dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan.
11.Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana usaha dan/£itau kegiatan yang wajib dilengkapi Amdal.
12.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat Amdal adalah kajian mengenai Dampak p>enting suatu Usah£L dan/atau Kegiatan yang direnca.nakan pada Lingkungan Hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
13.Kerangka Acuan adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupjakan hasil pelingkupan
14.Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalali telaahan secara cermat dan mendalam tentang Dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
15.Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL £idalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
16.Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL £idalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
17.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputus£in tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
18.Surat pernyataan kesanggupan ptmgelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalali pernyataan k e s a n ^ ^ p a n dari penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan u n t u k melakukan pengelolaan dan pemanhiuan Lingkungan Hidup atas dampak Lingkungan Hidup dari Usalia dan/atau Kegiatan d i luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
19.Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai persyaratan memperoleh Izin Lfsaha dan/atau Kegiatan.
20.Izin U saha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis u n t u k melakukan usaha dan/atau kegiatan.
21.Perlindungan dan Pengelolaan Linglcungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan u n t u k melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah teijadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan h u k u m .
22.Dampak penting adalah perubahan Lingkungan Hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
23.Komisi Penilai Amdal adalah komisi yang bertugas menilai dokumen analisis mengenai dampak Lingkungan Hidup.