1.Daerah adalah Kota Gorontalo.
2.Walikota adalah Walikota Gorontalo. j
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai u n s u r penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang memjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dalam p»enyelengga:raan pemerintahan daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Keeamatan.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Administrasi Kependudukan.
6.Adminijitrasi Kependudu]<;an adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayeman publik dan pembangunan sektor lain.
7.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia.
8.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
9.Penduduk adalah WNI dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
10.Penyelenggara adalah Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
11.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yung diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan h u k u m sebagai alat laukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
12.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. P E R A f ^ D A E B 3KAT A H KA H U BAG KUM A S I S T E N S E K D A < rz \
13.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencattitan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan dokumen penduduk berupa kartu identitas atau surat Itceterangan kependudukan.
14.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang h a m s dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau p(;mbahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, pembahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. I
15.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, jDengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, pembatalan perkawinan, pembeihan nama, atau pembahan status kewarganegaraan.
16.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dsm melekat jDada seseoraiig yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
17.Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar sert£i riwayat perkembangan dan pemibahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
18.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat K K adalah kartu identitas yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan keluarga, serta identitas anggota keluargSL. I
19.Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el acialah Kartu Tanda Penduduk y£ing dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti yang diterbitkan oleh Dinas.
20.Pencat£itan Sipil adalah kejadian yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas. 2 1 . Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiv/a Penting yang difilami seseorang pada Dinas yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemndang-undangan. I
22.Akta Pencatatan Sipil adalah Akta yang diterbitkan oleh Dinas yang merupfikan alat bukti autentik mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan, pengangkatan dan pengesahan anak. PERAWGKAT D A E R A H K A B A G H U K U M A S I S T E N S E K D A 1^ - r / \ V
23.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
24.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
25.Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependuduksm di Kelurgihan atau nama lainnya.
26.Hak Akses adalah hak yan g diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Penyelenggara dan Dinas untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan. I
27.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi u n t u k memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Dinas sebagai satu kesatuan.
28.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga l<:ebenaran serta diltndungi kerahasiaannya.
29.Orang Asing Tinggal Terbatas adalah Orang asing yang tinggal dalam jangka waktu terbatas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan telah mendapat Izin Tinggal Terbatas dari instansi yang berwenang.
30.Orang Asing Tinggal Tetap adalah orang asing yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan telah mendapat Izin Tinggal Tetap dari instansi yang berwenang. 3 1 . Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen jjenduduk yang disebabkan oleh beneana alam, beneana sosial dan orang terlantar.
32.Kantor Urusan Agama, selanjutnya disingkat KUA, adalah satuan kerja yang melaksanakan peneatatEin nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat keeamatan bagi Penduduk yang beragama Islam.
33.Unit Pelaksana Teknis Dinas, selanjutnya disebut UPT Dinas, adalah satuan kerja di tingkat keeamatan yang bertanggung jawab kepada Dinas. P E R j | N G K A T D M ; R A H K A B A ( } H U K U M A S I S T E N S E K D A I (\ t