DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 8 Tahun 2015

Nomor
8
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
61

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang pengendalian pencemaran udara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, perindungan mutu udara, pengendalian pencemaran udara terdiri dari bagian pengendalian, pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Diatur mengenai pengawasan, beban pembiayaan dari upaya pengendalian pencemaran udara dan/atau gangguan, ganti rugi atas kegiatan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan kerugian yang timbul bagi pihak lain sebagai akibat dari kegiatan tersebut. Diatur mengenai kewenangan dan tugas yang diberikan kepada penyidik atas tindak pidana yang dimaksud dalam peraturan ini dan disertai dengan sanksinya.

Isi peraturan

Teks61PDFHirarki

Memuat teks peraturan…