DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang No. 5 Tahun 2016

Nomor
5
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
70

Ringkasan

Perda ini mengatur tentang berbagai hal terkait dengan Informasi Publik yang harus diinformasikan atau diumumkan dan tidak diinformasikan atau tidak diumumkan, mekanisme memperoeh informasi publik, penyelesaian sengketa yang mencul terkait dengan informasi publik dan sebagainya. Lingkup informasi publik yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah informasi publik yang tersedia atau ada pada Badan Publik muncul dari tindakan dan kegiatannya yang tergolong pada penyelenggaraan pemerintaha daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dalam konteks otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Isi peraturan

Teks70PDFHirarki

Memuat teks peraturan…