DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2016

Nomor
3
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
96

Ringkasan

Ruang lingkup Pelayanan Publik, meliputi : a. pelayanan barang publik; b. pelayanan jasa publik; dan c. pelayanan administratif. Sektor Pelayanan Publik pada ruang lingkup, meliputi : a. pendidikan; b. pengajaran; c. pekerjaan dan usaha; d. tempat tinggal; e. komunikasi dan informasi; f. lingkungan hidup; g. kesehatan; h. jaminan sosial; i. perbankan; j. perhubungan; k. pariwisata; dan l. sektor lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang merupakan urusan Pemerintah Daerah.

Isi peraturan

Teks96PDFHirarki

Memuat teks peraturan…