6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5298);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2018 Nomor 73, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 705);
11.Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2012 Nomor 1 Seri E);
12.Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis Di Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2012 Nomor 3 Seri E);
13.Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2015 Nomor 2 Seri E);
14.Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Krama Adat Sasak (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2015 Nomor 3 Seri E);
15.Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor 1 Seri D Tambahan Lembaran Daerah Kota Mataram Nomor 15); 3 Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kota Mataram.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Mataram.
4.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
5.Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Lurah dalam memberdayakan masyarakat.
6.Keamanan adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman, tertib dan teratur.
7.Penduduk adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
8.Warga adalah seseorang atau anggota masyarakat yang secara hukum mempunyai kewajiban dan hak.
9.Masyarakat adalah sekelompok manusia yang anggotanya satu sarna lain berhubungan erat dan hubungan timbal balik.
10.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dan merupakan bagian dari Lingkungan.
11.Lingkungan adalah bagian dari wilayah kerja Lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat.
12.Keluarga adalah sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan tempat tinggal bersama dan makan dari satu dapur yang tidak terbatas pada orang-orang yang mempunyai hubungan darah atau seseorang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang mengurus keperluan hidupnya.
13.Sistem Keamanan Lingkungan yang selanjutnya disebut Siskamling adalah teknik atau cara mengelola keamanan lingkungan masyarakat atau perkumpulan secara baik, benar dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah Organisasi yang dibentuk oleh Lurah dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
15.Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa yang selanjutnya disebut Pam Swakarsa adalah pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara BABI KETENTUANUMUM