Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 67
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Mengingat : 1. 2. Pasal 5 ayat {2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA. Menetapkan:
BAB II
(l) Untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat di setiap provinsi dan kabupaten/kota dibentuk Satpol PP. (21 Pembentukan Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tipologi dan struktur perangkat Satpol PP provinsi dan Satpol PP kabupaten/ kota ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perangkat daerah.
BAB III
Satpol PP mempunyai tugas:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Satpol PP mempunyai fungsi: masyarakat serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Satpol PP berwenang:
Dalam melaksanakan penegakan Perda Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan penegakan Perda dan/atau Perkada Satpol PP dapat berkoordinasi dengan Tentara Nasionai Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan pengadilan yang berada di daerah provinsi/ kabupaten/kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk PPNS yang terdiri atas unsur PPNS Pol PP dan PPNS perangkat daerah lainnya.
Dalam melaksanakan tugas ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Satpol PP dapat meminta bantuan personel dan peraiatan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasionai Indonesia dalam melaksanakan tugas yang memiliki dampak sosial yang luas dan risiko tinggi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenterzrman masyarakat serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)