14.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 20 18 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
15.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;
18.Peraturan Daerah Kuta Metro Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 20 IO Nomor 02, Tarnbahan Lembaran Daerh Kota Metro Nomor 01);
19.Peraturan Dacrah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kata Metro Nomor 01); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA METRO dan WALIKOTA METRO MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH. BABI KETENTUAN UMUM Pasall Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.Dacrah adalah Kota Metro.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan u rusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3 . Walikota adalah Walikota Metro.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disi.ngkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah. .. • • ,
6.Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah selanjutnya disebut sebagai Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
7.Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah unsur pembanlu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelengaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8.Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala OPD yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah.
9.Unit kerja adalah bagian OPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Metro. 11 . Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau d iperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
12.Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang adalah Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha barang milik daerah pada Pengguna Barang.
13.Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
14.Pengurus Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengurus Barang adalah Pejabat dan/atau Jabatan Fungsional Umum yang diserahi tugas mengurus barang.
15.Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan barang milik daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang.
16.Pengurus Barang Pengguna adalah Jabatan Fungsional Umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan barang milik daerah pada Pengguna Barang.
17.Pernbantu Pengurus Barang Pengelola adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengelola Barang.
18.Pembantu Pengurus Barang Pengguna adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengguna Barang.
19.Pengurus Barang Pembantu adalah yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan barang milik daerah pada Kuasa Pengguna Barang.
20.Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
21.Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini n\lai atas suatu objek penilaian berupa barang milik daerah pada saat tertentu.
22.Penilai Pemerintah adalah Penilai Pemerintah Pusat dan Penilai Pemerintah Daerah.
23.Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. • •
24.Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang tclah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
25.Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat RKBMD, adalah dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
26.Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mcngelola dan menatausahakan barang milik daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi OPD yang bersangkutan.
27.Pemanf.1alan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak diguna.kan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi 0PD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
28.Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
29.Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan Barang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Walikota.
30.Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka pcningkatan pendapatan daerah atau sumber pembiayaan lainnya.
31.Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
32.Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
33.Kerja Sama Penyediaan lnfrastruktur yang selanjutnya disingkat KSPI adalah kerjasama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
34.Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Kepala Daerah, atau badan usaha milik daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
35.Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah. • ,36. PenjuaJan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kcpada pihak lain dengan menerima penggantian daJam bentuk uang.
37.Tokar Menukar adalah pengalihan kepemilikan barang rnilik daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
38.Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daeral1, antar pemerintah daerah atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
39.Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan barang rnilik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
40.Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah. 4 1. Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/ a tau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
42.Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
43.Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah. , 44. Dokumen kepemilikan adalah dokumen sah yang merupakan bukti kepernilikan atas barang milik daerah. •
45.Daflar barang milik daerah adalah daftar yang memuat data seluruh barang milik daerah.
46.Daftar barang pengguna adalah daftar yang memuat data barang milik daerah yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
47.Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang memuat data barang milik daerah yang dimiliki oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang.
48.Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan bcrfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil pemerintah daerah yang bersangkutan.
49.Pihak lain adalah pihak-pihak selain Pemerintah Daerah.