Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1999
- Nomor
- 12
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 87
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WAY KANAN, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG TIMUR, DAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II METRO.
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut :
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut :
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut :
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, Kota Administratif Metro dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah dihapus.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)