Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 20 Tahun 2016
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 76
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG KETAHANAN KELUARGA. MEMUTUSKAN: WALIKOTA METRO dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA METRO Dengan persetujuan bersama
Penyelenggaraan ketahanan keluarga dilaksanakan dengan berasaskan :
Ruang lingkup penyelenggaraan ketahanan ke 1 uarga, meliputi :
Peraturan Daerah ini berkedudukan sebagai:
Penyelenggaraan ketahanan keluarga bertujuan untuk:
Maksud penyelenggaraan ketahanan keluarga adalah untuk mewujudkan dan meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab Pemerintah Daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga.
( 1) Walikota dapat menetapkan perencanaan jangka panjang dan menengah pembangunan ketahanan keluarga dalam hal rencana jangka panjang dan menengah pembangunan ketahanan keluarga belum terintegrasi ke dalam Rencana Jangka Panjang Pembangunan Daerah dan Rencana Jangka Menengah Pembangunan Daerah.
Perencanaan jangka panjang dan menengah pembangunan ketahanan keluarga se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun :
BAB II
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.