9.Undang-Unda_ng Nomor 28 Tahun 2009 ~erlt9-tl&t"Jftjakpaerah dan Retrebusi Daerah (Lembaran Negarli· IRe -Libilk Ir~Wom!dsia h fl. 'I II I. Ta un 2009 Nomor 28, Tambahan Lembaran" egara Republik Indonesia Nomor 5049); I /1 10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 te9tang 1emerinta~an Daerah (Lembaran Negara Republik Indone~ia I,Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Repu1:HikIndonbsia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah I deng~n Perat{1ran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2: Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 11.Per,aturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090); 12.Peraturan . Pemerintah Nomor 24 T,:rul~ /2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan p~Rlnan dan Anggota :J '/ II~ I h blik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lel~~,b~.~ '1.1 "gan=;tR.TP1U 1 Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tam15aq<:' Lerpba i~ Niegara Republik Indonesia Nomor 4416) Sebag~lman! telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Talt~n 12007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tcrhl.;LllJ ?07 r,OrI;lpr47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1712); 13.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun /,2?05 '~qnta~g Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Rep0.bhk Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Rep'ublik Indonesia Nomor 4574); 14.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 15.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ten tang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 45:'~)11, .1'1 /' ,I • I.. I: i:i I., I '1:1 : J .j • . t 1l"ti I 111 III I 16.Peraturan Pemenntah Nomor 58 Ta~luhl 2 ([)5 f €ntang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembatanl Neg }a Repu~lik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); I I I 17.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun I zoos tentfng Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelaya:rp.an Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia lTahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 18.Pe~aturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 19.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan an tara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran I Negara Republik Indonesia Nomor 4737); ~, II I' I !, 20.Peraturan Menteri Dalam Negeri NO'_051:L~I tahu J f 112h06 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan" ~I~e,dh seba~aiJana terakhir diubah dengan Peraturan Men:teri IDalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; I I 21.Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor: 2 Tahun 19002 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah I (Lernbaran Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 5), seba~aimana' tblah diubah dengan Perda Kota Palembang No~or 2 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor ,2); 22.Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2005 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2005 Nomor 7); 23.Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 ~orhQlt6~ll ' I 24.Peraturan Daerah Kota Palembang N ml~t.;I~ I: :rahf,·tgil~008 tentang Pembentukan, Susunan Orga islas, d n T Ifa Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Isekr~tariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palemban~ dan Staf Afhli ( Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 20P8 Nomen 8): 1 25.Peraturan Daerah Kota Palembang NOn1o~ 1~ Tahun 112013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2013 Nomor 11). • , NIHIL Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan setelah perubahan Rp. Rp. Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan i I I 71.S26.740.1I8,08 Rp. 82.298.725.990,00