DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 19 Tahun 2016

Nomor
19
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Indonesia, Kota Pangkal Pinang

Ringkasan

Dalam Peraturan ini diatur tentang APBD TA 2017, yaitu sebagai berikut: (1) Pendapatan Daerah: Rp1.036.048.932.742,00; (2) Belanja Daerah: Rp1.042.548.932.742,00; sehingga surplus/(defisit): Rp(6.500.000.000,00); (3) Pembiayaan Daerah: (a) Penerimaan: Rp 10.000.000.000,00 dan (b) Pengeluaran: Rp 3.500.000.000,00, sehingga Pembiayaan Netto: Rp6.500.000.000,00. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan: Rp 0. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut, tercantum dalam 13 (tiga belas) Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…