1.Daerah adalah Kota Parepare
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Parepare
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Organisasi Perangkat Daerah Kota Parepare selanjutnya disebut Organisasi Perangkat Daerah adalah Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dibidang pemungutan pajak daerah.
6.Kepala Organisasi Perangkat Daerah adalah Kepala OPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dibidang pemungutan pajak daerah.
7.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak,adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dan pension, persekutuan, perkumpulan ............. perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha;
9.PT.PLN adalah Perseroan Terbatas Perusahaan listrik Negara kota Parepare.
10.Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik,baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain;
11.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
12.Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik
13.Masa Pajak adalah masa jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain diatur dengan Peraturan Walikota paling lama (3) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung,menyetor, dan melaporkan pajak terutang;
14.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender;
15.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak,atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
16.Ketentuan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek atau subjek pajak,penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya; Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Parepare. Ditetapkan di Parepare Pada tanggal 21 Juni 2018 Pjs.WALIKOTA PAREPARE, ttd LUTFIE NATSIR Diundangkan di Parepare Pada tanggal 21 Juni 2018 Pj.SEKRETARIS DAERAH KOTA PAREPARE, ttd IWAN ASAAD LEMBARAN DAERAH KOTA PAREPARE TAHUN 2018 NOMOR 2 NO REG PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE PROVINSI SULAWESI SELATAN : B.HK.HAM.2.048.18