Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pasuruan. Ditetapkan di Pasuruan pada tanggal 8 September 2017 WALIKOTA PASURUAN, ttd. SETIYONO Diundangkan di Pasuruan pada tanggal 8 September 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA PASURUAN, ttd. BAHRUL ULUM LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 6 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN: 279-6/2017 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. YUDHI HARNENDRO, SH.MSi. Pembina Tingkat I NIP. 19681027 199403 1 008 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 05 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN KOTA PASURUAN I. UMUM Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 maka urusan pemerintahan Kota Pasuruan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun 2008 berubah dan tidak dapat diimplementasikan, sehingga untuk mewujudkan kepastian hukum, Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Pasuruan harus dicabut. II. PASAL DEMI PASAL