Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pasuruan. Ditetapkan di Pasuruan pada tanggal 11 Oktober 2021 WALIKOTA PASURUAN, Ttd. SAIFULLAH YUSUF Diundangkan di Pasuruan pada tanggal 11 Oktober 2021 SEKRETARIS DAERAH KOTA PASURUAN, Ttd. RUDIYANTO LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2021 NOMOR 6 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN: 185-6/2021 PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN I. UMUM Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan harus dicabut; II. PASAL DEMI PASAL