1.Daerah adalah Kota Pekalongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Pekalongan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelengara Pemerintahan Daerah.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi yang selanjutnya disebut SKPD yang membidangi adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kota Pekalongan yang melaksanakan kegiatan pengelolaan dana bergulir sesuai dengan bidang tugasnya.
7.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut PPKD, dalam hal ini Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekalongan adalah Kepala satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertidak sebagai Bendahara Umum Daerah.
8.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
9.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
10.Kelompok Kerja Teknis yang selanjutnya disebut POKJANIS adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Walikota yang mempunyai tugas melakukan verifikasi, monitoring dan evaluasi pengelolaan dana bergulir.
11.Dana Bergulir adalah dana yang bersumber dari APBD yang dipinjamkan kepada Koperasi,Usaha Mikro, Usaha Kecil, DAN Kelompok Usaha Bersama dimana dana tersebut dikelola dan digulirkan kembali
12.Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
13.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
14.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
15.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
16.Kelompok Usaha Bersama adalah sekelompok usaha ekonomi produktif yang memiliki jenis usaha yang sama dalam satu wilayah Kelurahan.
17.Lembaga keuangan adalah semua lembaga yang kegiatannya di bidang usaha keuangan, menghimpun uang dari dan/atau untuk menyalurkan kepada masyarakat.
18.Pembiayaan adalah penyediaan dana bergulir oleh Pemerintah Daerah.
19.Penyaluran adalah penyaluran dana bergulir oleh Pemerintah Daerah kepada pemohon yang memenuhi syarat melalui kerjasama dengan bank pelaksana dan/atau melalui badan layanan umum daerah.
20.Pengembalian adalah pengembalian pinjaman dana bergulir dalam bentuk angsuran dari masyarakat penerima pinjaman kepada Pemerintah Daerah melalui bank pelaksana dan/atau badan layanan umum daerah.
21.Penghapusan adalah penghapusan pada pembukuan atas pinjaman dana bergulir kategori macet sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.