Ayat (1) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada PDAM Tirta Khatulistiwa dengan rincian sebagai berikut :
1.Tahun 1975 sebesar Rp 103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah) berupa modal dasar berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 3 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak;
2.Tahun 1997 sebesar Rp 10.895.244.840,58 (sepuluh miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta dua ratus empat puluh empat ribu delapan ratus empat puluh rupiah koma lima puluh delapan sen), berupa pengadaan dan pemasangan pipa dan aksesoris;
3.Tahun 1999 sebesar Rp 10.480.945.490,- (sepuluh miliar empat puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh rupiah), berupa pembuatan reservoir berkapasitas 1.000 m 3 lengkap dengan rumah genset, pekerjaan mekanikal elektrikal, PLN dan perpipaan;
4.Tahun 2000 sebesar Rp 4.072.765.387,28 (empat miliar tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah koma dua puluh delapan sen), berupa pembiayaan konsultan Detail Engineering Design (DED) dan Financial Engineering Design (FED) serta Management Financial Advisory (MFA) Proyek KUDP Komponen Air Bersih;
5.Tahun 2001 pada PDAM Tirta Khatulistiwa sebesar Rp 1.256.616.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh enam juta enam ratus enam belas ribu rupiah), berupa pengadaan pipa PVC, pengadaan 20 (dua puluh) unit hidran umum berkapasitas 3 m3 dan perlintasan pipa steel;
6.Tahun 2002 sebesar Rp 2.814.285.000,- (dua miliar delapan ratus empat belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah), berupa pengadaan dan pemasangan pipa lengkap dengan aksesoris, pengadaan dan pemasangan hidran umum, pengadaan mobil tangki serta pengadaan dan pemasangan terminal air;
7.Tahun 2006 sebesar Rp 1.033.517.000,- (Satu miliar tiga puluh tiga juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah) berupa kegiatan pengadaan pemasangan pipa dan Hidran Umum Tahun Anggaran 2006;
8.Tahun 2007 sebesar Rp 2.218.674.000,- (Dua miliar dua ratus delapan belas juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), berupa Kegiatan Air Bersih dengan jenis Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Lengkap dengan Accecories;
9.Tahun 2007 sebesar Rp 1.025.438.000,- (Satu miliar dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), berupa Kegiatan Air bersih/ Air Baku APBD II (pendamping air bersih/ air baku) dengan jenis pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa lengkap dengan accecories;
10.Tahun 2008 sebesar Rp 2.648.361.000,- (Dua miliar enam ratus empat puluh delapan juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah), berupa Kegiatan Air Bersih dengan jenis Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Lengkap dengan Accecories;
11.Tahun 2008 sebesar Rp 1.499.778.000,- (Satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), berupa Kegiatan Air bersih/Air Baku APBD II (pendamping air bersih/air baku) dengan jenis pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa lengkap dengan Accecories;
12.Tahun 2008 sebesar Rp 999.736.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) berupa Kegiatan Penunjang Sarana Air Bersih APBD Kota Pontianak dengan jenis Pekerjaan Pengadaan Pipa;
13.Tahun 2009 sebesar Rp 3.977.279.000,- (Tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) berupa Kegiatan Air Bersih dengan jenis Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Lengkap dengan Accecories;
14.Tahun 2009 sebesar Rp 3.197.243.000,- (Tiga miliar seratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) berupa Kegiatan Air Bersih dengan jenis Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Lengkap dengan Accecories termasuk biaya penunjang lainnya;
15.Tahun 2009 sebesar Rp 2.157.441.000,- (Dua miliar seratus lima puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) berupa Kegiatan Investasi dan Optimalisasi PDAM Kota Pontianak APBD Kota Pontianak dengan jenis Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Lengkap dengan Accecories;
16.Tahun 2010 sebesar Rp 770.790.900,- (Tujuh ratus tujuh puluh juta tujuh ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus rupiah) berupa Kegiatan Air Bersih dengan jenis Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Lengkap dengan Accecories;
17.Tahun 2010 sebesar Rp 3.302.572.013,- (Tiga miliar tiga ratus dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu tiga belas rupiah) berupa Kegiatan Penunjang Sarana Air Bersih (DPDF dan PPD) dengan jenis pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa lengkap dengan Accecories Paket I termasuk Biaya Penunjang lainnya;
18.Tahun 2010 sebesar Rp 2.481.705.012,- (Dua miliar empat ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus lima ribu dua belas rupiah), berupa Kegiatan Penunjang Sarana Air Bersih (DPDF dan PPD) dengan jenis pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa lengkap dengan Accecories Paket II;
19.Tahun 2010 sebesar Rp 1.659.009.013,- (Satu miliar enam ratus lima puluh sembilan juta sembilan ribu tiga belas rupiah), berupa Kegiatan Penunjang Sarana Air Bersih (DPDF dan PPD) dengan jenis pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa lengkap dengan Accecories Paket III;
20.Tahun 2010 sebesar Rp 505.348.012,- (Lima ratus lima juta tiga ratus empat puluh delapan ribu dua belas rupiah) berupa Kegiatan Penunjang Sarana Air Bersih (DPDF dan PPD) dengan jenis pekerjaan pengadaan dan pemasangan Hidran Umum;
21.Tahun 2010 sebesar Rp 858.529.000,- (Delapan ratus lima puluh delapan juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), berupa Kegiatan Penunjang Sarana Air Bersih (DPIPD) dengan jenis pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa lengkap dengan Accecories Paket I;
22.Tahun 2010 sebesar Rp 861.095.000,- (Delapan ratus enam puluh satu juta sembilan puluh lima ribu rupiah), berupa Kegiatan Penunjang Sarana Air Bersih (DPIPD) dengan jenis pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa lengkap dengan Accecories Paket II;
23.Tahun 2010 sebesar Rp 459.137.000,- (Empat ratus lima puluh sembilan juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), berupa Kegiatan Penunjang Sarana Air Bersih (DPIPD) dengan jenis pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa lengkap dengan Accecories Paket III;
24.Tahun 2010 sebesar Rp 475.098.000,- (Empat ratus tujuh puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu rupiah), berupa Kegiatan Penunjang Sarana Air Bersih (DPIPD) dengan jenis pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa lengkap dengan Accecories Paket IV;
25.Tahun 2010 sebesar Rp 1.150.312.000,- (satu miliar seratus lima puluh juta tiga ratus dua belas ribu rupiah), berupa Kegiatan Penunjang Sarana Air Bersih (DPIPD) dengan jenis pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa lengkap dengan Accecories Paket V;
26.Tahun 2012 sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), berupa uang untuk pengembangan jaringan;
27.Tahun 2013 sebesar Rp 6.142.000.669,54 (Enam miliar seratus empat puluh dua juta enam ratus enam puluh sembilan rupiah koma lima puluh empat sen), berupa uang untuk pengembangan jaringan;
28.Tahun 2011 sebesar Rp 1.041.758.000,00 (satu miliar empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah), berupa kegiatan DAK Perumahan dan Permukiman dan pendampingan APBD Kota Pontianak dengan jenis pekerjaan pengadaan dan pemasangan jaringan air minum;
29.Tahun 2012 sebesar Rp 2.256.290.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh enam juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), berupa kegiatan DAK Perumahan dan Permukiman dan pendampingan APBD Kota Pontianak dengan jenis pekerjaan pengadaan dan pemasangan jaringan air minum;
30.Tahun 2012 sebesar Rp 1.771.303.050,00 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus tiga ribu lima puluh rupiah), berupa kegiatan DAK dengan jenis pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa dan Accessories;
31.Tahun 2012 sebesar Rp 800.473.350,00 (delapan ratus juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah), berupa kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa dan Accessories;
32.Tahun 2012 sebesar Rp 3.485.064.150,00 (tiga miliar empat ratus delapan puluh lima juta enam puluh empat ribu seratus lima puluh rupiah), berupa kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa Transmisi dan Accessories. Ayat (2) Huruf a Dana sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dari Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan akses penyediaan air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dasar penyertaan modal adalah surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Nomor : S-362/ MK.7/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang persetujuan penerusan hibah luar negeri untuk program hibah air minum kepada Pemerintah Kota Pontianak. Untuk mendapatkan dana hibah dari Pemerintah, Pemerintah Kota Pontianak disyaratkan terlebih dahulu melakukan investasi berupa penyertaan modal kepada PDAM sampai dengan terjadinya pelayanan kepada masyarakat. Diajukan kembali karena belum direalisasikan pada Tahun 2014 dan 2015, akibat kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diajukan belum ada titik temu. Huruf b Tahun 2016 sebesar Rp 5.308.848.916,97 (lima miliar tiga ratus delapan juta delapan ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus enam belas rupiah koma sembilan puluh tujuh sen) dari laba bersih PDAM Tahun Anggaran 2012 yang direalisasikan ke kas Pemerintah Daerah pada Tahun Anggaran 2015 (karena hasil audit laporan keuangan PDAM Tahun Anggaran 2012 terlambat dan baru selesai di awal Tahun 2014), selanjutnya diinvestasikan kembali berupa uang untuk penambahan, peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum, baik fisik maupun non fisik serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan; Huruf c Tahun 2016 sebesar Rp 5.924.098.077,62 (lima miliar sembilan ratus dua puluh empat juta sembilan puluh delapan ribu tujuh puluh tujuh rupiah koma enam puluh dua sen) dari laba bersih PDAM Tahun Anggaran 2013 ke kas Pemerintah Daerah yang selanjutnya diinvestasikan kembali berupa uang untuk penambahan, peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum, baik fisik maupun non fisik serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan. Hal ini baru direalisasikan karena tidak ada kode/nomor rekening pada Pendapatan Lain-lain atas PAD pada APBD 2014; Huruf d Tahun 2016 sebesar Rp 10.807.760.949,70 (sepuluh miliar delapan ratus tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah koma tujuh puluh sen) dari laba bersih PDAM Tahun Anggaran 2014 ke kas Pemerintah Daerah (hasil audit terlambat dan baru selesai Nopember 2015), yang selanjutnya diinvestasikan kembali berupa uang untuk penambahan, peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum, baik fisik maupun non fisik serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan; Huruf e Proyek-proyek lainnya yang bersumber dari APBD dan APBN dengan rincian sebagai berikut :
1.Tahun 2012 sebesar Rp 1.064.174.898,00 (satu miliar enam puluh empat juta seratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah), berupa pengadaan dan pemasangan jaringan air minum yang tersebar di Pontianak Selatan dan Pontianak Barat;
2.Tahun 2012 sebesar Rp 2.304.841.604,00 (dua miliar tiga ratus empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu enam ratus empat rupiah), berupa pengadaan dan pemasangan jaringan air minum yang tersebar di Pontianak Timur dan Pontianak Utara;
3.Tahun 2013 sebesar Rp 3.598.210.900,00 (tiga miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus sepuluh ribu sembilan ratus rupiah), berupa pengadaan dan pemasangan jaringan air minum yang tersebar di Pontianak Timur dan Pontianak Utara;
4.Tahun 2013 sebesar Rp 568.785.500,00 (lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah), berupa pengadaan dan pemasangan jaringan air minum yang tersebar di Pontianak Timur dan Pontianak Utara;
5.Tahun 2013 sebesar Rp 27.105.757.270,00 (dua puluh tujuh miliar seratus lima juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah), berupa pembuatan reservoir Puskesmas Pal V berkapasitas 2.000 m3 dan pembuatan reservoir Kelurahan Siantan Hilir berkapasitas 2.000 m3;
6.Tahun 2013 sebesar Rp 20.568.073.000,01 (dua puluh miliar lima ratus enam puluh delapan juta tujuh puluh tiga ribu rupiah koma satu sen), berupa pembangunan reservoir dan sarana penunjang IPA (perpipaan) Pontianak Timur;
7.Tahun 2014 sebesar Rp 4.535.620.000,00 (empat miliar lima ratus lima puluh lima juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), berupa pengadaan dan pemasangan jaringan air bersih;
8.Tahun 2014 sebesar Rp 12.022.107.000,00 (dua belas miliar dua puluh dua juta seratus tujuh ribu rupiah), berupa pembangunan reservoir dan sarana prasarana air bersih Pontianak Timur;
9.Tahun 2015 sebesar Rp 4.017.332.000,00 (empat miliar tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah), program pengembangan pembangunan, berupa pengadaan dan pemasangan jaringan air bersih; Huruf f Dana sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dari Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan akses penyediaan air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dasar penyertaan modal adalah surat Walikota Pontianak, Nomor : 694/950/Ekbang.A tanggal 28 Desember 2015 hal Program Hibah Air Minum – APBN dan surat Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Nomor : KU.02.01-Mn/105 tanggal 16 Februari 2016 tentang usulan Pemerintah Daerah Calon Penerima Hibah Tahap II Program Hibah Air Minum dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri APBN Tahun Anggaran 2016. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 146