DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015

Nomor
8
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
29

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup penyertaan modal Pemerintah Daerah Kepada BUMD dan PT Bank Jateng Meliputi : PT Bank Jateng; a. Peraturan Daerah Percetakan Kota Semarang; b. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang; c. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Semarang; dan d. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang;

Isi peraturan

Teks29PDFHirarki

Memuat teks peraturan…