Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 9 Tahun 2015
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan : MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SIBOLGA PADA PERUSAHAAN DAERAH SIBOLGA NAULI.
BAB II
Penyertaan modal merupakan investasi jangka panjang yang mampu mengembalikan nilai pokok modal dan dapat memberikan nilai tambah berupa manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/ atau manfaat lainnya bagi daerah.
Penyertaan modal bertujuan untuk : ..
BAB III
( 1) Jumlah penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Sibolga Nauli adalah sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
BAB IV
Dana penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) diutamakan dari APBD Kota Sibolga.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. ---------� i I
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Sibolga. Ditetapkan di Sibolga pada tanggal 22 April 2015 WALIKOTA SIBOLGA, dto M.SYARFIHUTAURUK Diundangkan di Sibolga pada tanggal 29 April 2 0 1 5 SEKRETARIS DAERAH, dto MOCHAMAD SUGENG LEMBARAN DAERAH KOTA SIBOLGA TAHUN 2015 NOMOR 9 ' • I Salinan sesuai dengan aslinya UM, ALUNG SH Pembina Tk. I V/b) NIP. 1 9 6 1 1 1 0 9 1992 3 1 005 4 - - - - - - - - - - - r .. PENJELASAN . ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SIBOLGA NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SIBOLGA PADA PERUSAHAAN DAERAH SIBOLGA NAULI I. UMUM Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan pemerintah untuk melakukan investasi dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi. Investasi tersebut merupakan wujud dari peran pemerintah dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 1 ayat (5) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, mengamanatkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga dengan demikian diharapkan dapat menjamin terlaksananya tertib administrasi dan pengelolaan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah. Penyertaan Modal Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas sebagai berikut: 1 . Asas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah dibidang Investasi Pemerintah dilaksanakan oleh Walikota, Kepala SKPD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah, dan Badan Usaha sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing.
Cukupjelas
Cukupjelas Pasal 3 Huruf a Cukupjelas Hurufb Cukupjelas Huruf c Cukup jelas Pasal 4 4 Ayat (1) Cukupjelas Ayat (2) Cukup jelas
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)