Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1993
- Nomor
- 2
- Tahun
- 1993
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG.
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5…
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, maka Kota Administratif Tangerang dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dihapus.
BAB III
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)