Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 8 Tahun 2016
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Ringkasan
Perubahan pada Pasal 7 dan Pasal 21.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Perubahan pada Pasal 7 dan Pasal 21.
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ayat (1) Yang dimaksud dengan ditetapkan secara “Progresif” yaitu Pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dibedakan menjadi kendaraan roda kurang dari 4 (empat) dan kendaraan roda 4 (empat) atau lebih. Contoh : Orang pribadi atau Badan yang memiliki satu kendaraan bermotor roda 2 (dua), satu kendaraan roda 3 (tiga), dan kendaraan bermotor roda 4 (empat) masing- masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan pajak progresif. Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas Ayat (4) Yang dimaksud alat berat adalah alat yang secara khusus didesain bukan untuk transportasi melainkan untuk melakukan pekerjaan skala besar dengan mobilitas relatif rendah seperti bulldozer, traktor, mesin gilas (stoomwaltz), forkloft, loader excavator, crane dan sebagainya. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 7
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Daerah (Perda)