DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2017

Nomor
10
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
57

Ringkasan

I. Ketentuan Umum. II. Pelestarian Sapi Bali; 1.Umum; 2.Penjaringan Jantan/Betina Produktif Unggul; 3.Pelestarian Genetik Sapi Bali Unggul; 4.Pengendalian Penyakit. III. Pemanfaatan; 1.Umum; 2.Pemuliabiakan; 3.Pembudidayaan; 4.Pasca Panen. IV. Pengendalian; 1.Umum; 2.Pemotongan; 3.Pengeluaran ke Daerah/Provinsi lain. V. Pembinaan dan Pengawasan. VI. Peran Serta Masyarakat. VII. Pendanaan. VIII. Larangan. IX. Sanksi Administratif. X. Ketentuan Penyidikan. XI. Ketentuan Pidana. XII. Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks57PDFHirarki

Memuat teks peraturan…