1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se-Bali.
5.Instansi Teknis Provinsi adalah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali dan/atau Dinas yang menyelenggarakan fungsi sub urusan peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi.
6.Instansi Teknis Kabupaten/Kota adalah Dinas yang menyelenggarakan fungsi sub urusan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten/Kota.
7.Pengelolaan Sapi Bali adalah Pengaturan Sumberdaya Genetik Sapi Bali yang meliputi pelestarian, pemanfaatan dan pengendalian.
8.Sapi unggul adalah sapi Bali yang memenuhi kriteria Standar Nasional Indonesia.
9.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
10.Ternak Sapi Bali yang selanjutnya disebut Sapi Bali adalah Sapi potong asli Indonesia yang merupakan hasil domestikasi banteng yang ada di wilayah Provinsi Bali, dengan ciri-ciri khas meliputi: pantat putih, lutut kebawah putih, terdapat garis belut hitam di punggung, warna bulu merah hingga merah bata dan yang jantan dewasa berwarna hitam.
11.Benih Sapi Bali yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio yang berasal dari Sapi Bali.
12.Bibit ternak adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskannya serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
13.Semen adalah bahan reproduksi berasal dari sperma ternak yang telah diproses dapat berupa semen segar dan atau semen yang dibekukan.
14.Pembudidayaan adalah rangkaian kegiatan memelihara hewan agar dapat berkembangbiak secara natural/alami.
15.Pengembangbiakan adalah kegiatan budidaya yang disertai proses perkawinan untuk menghasilkan keturunan.
16.Pembibitan adalah kegiatan budidaya menghasilkan bibit ternak untuk keperluan sendiri atau diperjualbelikan.
17.Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk memproduksi benih atau bibit dan/atau membentuk rumpun atau galur baru.
18.Pelestarian adalah suatu usaha untuk melindugi dari kemusnahan. jdih.baliprov.go.id
19.Pengendalian penyakit adalah usaha untuk melindungi ternak melalui sistem pencegahan dan pengobatan terhadap gangguan penyakit baik yang bersifat menular maupun tidak menular.
20.Banteng adalah Bos javanicus hewan yang sekerabat dengan sapi.
21.Embrio adalah sebuah eukariota diploid multisel dalam tahap paling awal dari perkembangan. Dalam organisme yang berkembang biak secara seksual.
22.Semen adalah mani yang berasal dari pejantan unggul, digunakan untuk inseminasi buatan.
23.Sapi Potong adalah sapi yang khusus dipelihara untuk menghasilkan daging;
24.Sapi Bibit adalah sapi yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
25.Pemuliabiakan adalah kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok ternak dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu melalui proses perkawinan untuk menghasilkan keturunan.
26.Penyelamatan adalah kegiatan yang dilakukan agar populasi Sapi Bali tidak mengalami kepunahan.
27.Penjaringan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh ternak sapi jantan dan atau betina produktif yang akan dijadikan ternak bibit dari hasil seleksi.
28.Badan Usaha adalah korporasi baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
29.Lembaga adalah wadah atau tempat orang-orang berkumpul, bekerja sama secara berencana terorganisasi, terkendali, terpimpin dengan memanfaatkan sumber daya untuk satu tujuan yang sudah ditetapkan.
30.Inseminasi buatan adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar ternak bunting.
31.Pascapanen Kegiatan setelah panen yang meliputi pengolahan produk utama, ikutan maupun produk sampingan yang harus memenuhi standar dan siap untuk dipasarkan.
32.Penelitian adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yg dilakukan secara sistematis dan objektif untuk memecahkan suatu persoalan atau menguji suatu hipotesis untuk mengembangkan prinsip- prinsip umum. jdih.baliprov.go.id