1.Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yakni Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdiri atas Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6.Dinas adalah Perangkat Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berfungsi sebagai unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
7.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota di dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
8.Bupati/Walikota adalah kepala daerah di tingkat Kabupaten/Kota di dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
9.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi yakni Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Gubernur.
10.Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
11.Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
12.Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
13.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
14.Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan adalah penyelenggaraan kegiatan perencanaan, pengusahaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan serta konservasi Laut.
15.Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.
16.Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau dan perairan di antara pulau-pulau tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan, dan keamanan serta politik yang hakiki atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.
17.Pengelolaan Ruang Laut adalah perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang Laut.
18.Pencemaran Laut adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan Laut yang telah ditetapkan.
19.Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan perikanan.
20.Asuransi Perikanan adalah perjanjian antara Nelayan atau pembudidaya ikan dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko penangkapan ikan atau pembudidayaan ikan.
21.Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
22.Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.
23.Pembangunan Kelautan adalah pembangunan yang memberi arahan dalam pendayagunaan sumber daya kelautan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir laut.
24.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
25.Nelayan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.
26.Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT).