MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASANSTRATEGISPROVINSIDANAULIMBOTO. BABI KETENTUANUMUM Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
2.Gubernur adalah Gubernur Gorontalo.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerlntahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
6.Kabupaten adalah meliputi Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara.
7.Kota adalah Kota Gorontalo.
8.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
9.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
10.Kawasan Strategis Provinsi adalah yang selanjutnya disingkat KSP adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/ atau lingkungan.
11.Kawasan Danau Limboto yang selanjutnya disebut Kawasan Danau Limboto adalah Kawasan Strategis Provinsi darl sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan yang meliputi kawasan inti dan kawasan penyangga Danau Limboto.
12.Kawasan Inti adalah kawasan dimana kegiatan utama KSP KADIS PU DANTARU 4 berada, baik yang batasnya telah maupun belum ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
13.Kawasan Penyangga adalah kawasan sekitar kawasan inti KSP yang mempengaruhi fungsi kawasan inti atau dipengaruhi oleh kawasan inti, baik secara langsung maupun tidak langsung.
14.Badan air danau adalah bagian dari kawasan inti yang berfungsi sebagai wadah air yang dihitung dari ketinggian muka air yang telah ditetapkan dari permukaan laut (DPL), yang mencakup wilayah perairan.
15.Daerah Aliran Sungai Limboto yang selanjutnya disingkat DAS Limboto adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di danau sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan yang terdapat di kabupaten Gorontalo, kabupaten Gorontalo Utara dan Kota Gorontalo.
16.Sub DAS adalah bagian dari DAS Limboto yang terdiri dari 12 (dua belas) sub DAS yang menenma air hujan dan mengalirkannya melalui anak sungai ke sungai utama.
17.Sub-sub DASadalah bagian dan sub DAS.
18.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan bensi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
19.Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, dan memelihara kesuburan tanah.
20.Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
21.Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
22.Kawasan Konservasi adalah kawasan pengelolaan sumber daya dan fungsi utama menjamin kesinambungan, ketersediaan, dan kelestarian sumber daya alam ataupun sumber daya buatan dengan tetap memelihara, serta meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
23.Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. KADIS PU DANTARU 5
24.Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
25.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan saran a air minum.
26.Sempadan Danau adalah luas lahan yang mengelilingi dan beIjarak tertentu dari tepi danau yang ditetapkan sebagai kawasan pelindung danau.
27.Kawasan Rawan Bencana adalah wilayah yang memiliki kondisi atau karakteristik geologi, biologi, hidrologi, klimatologi, geografi, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
28.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
29.Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. BABII RUANGLINGKUP Pasal 2