1.Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penye1enggara Pemerintahan Daerah yang memlmpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Gorontalo.
4.Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
5.Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, an tara lain, bibit/benih tanaman, bibit temak, dan bibit/benih ikan, tidak termasuk penjualan produksi usaha Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.
6.Wajib Retribusi adalah orang atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu
7.Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
8.Badan adalah sekumpulan orang danl atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 4
9.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
10.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang se1anjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
11.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRDadalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
12.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terhutang atau tidak seharusnya terhutang.
13.Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang te1ah ditentukan.
14.Utang Retribusi Daerah adalah sisa utang retribusi atas nama wajib retribusi yang tercantum pada STRD yang belum daluwarsa dan retribusi lainnya yang masih terhutang.
15.Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah provinsi yang ditentukan oleh Gubemur Gorontalo untuk menampung se1uruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah.
16.Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak danf atau mengembangbiakkan tanaman.
17.Entres atau disebut juga Mata tempe1 adalah tunas atau titik tumbuh tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak danf atau mengembangbiakkan tanaman yang diambil dari bagian ranting atau cabang tanaman.
18.Hortikultura adalah tanaman jenis buah-buahan, sayuran, rimpang atau obat-obatan dan tanaman hias.
19.Benih Padi adalah benih tanaman padi dari berbagai varietas, baik unggul nasional maupun unggul lokal. 5
20.Benih Dasar yang selanjutnya disingkat BD adalah keturunan pertama dari benih penjenis yang memenuhi standar mutu kelas benih dasar, benih ini diberi label berwama putih.
21.Benih Pokok yang selanjutnya disingkat BP adalah keturunan pertama dari Benih Dasar atau Benih Penjenis yang memenuhi standar mutu kelas benih pokok, benih ini diberi label berwarna ungu.
22.Benih Sebar (tanaman) yang se1anjutnya disingkat BS adalah keturunan pertama Benih Pokok, Benih Dasar atau Benih Penjenis yang memenuhi standar mutu kelas benih sebar, benih ini diberi label berwarna biru.
23.Benih Sebar (ikan) adalah benih yang dihasilkan dari induk pokok.
24.Benur adalah udang kecil yang berumur 10 - 15 hari yang mampu beradaptasi terhadap lingkungan budidaya. 25.Induk Ikan Penjenis (Great Grand Parent Stock) adalah induk ikan yang dihasilkan oleh dan di bawah pengawasan penyelenggara pemulia. 26.Induk Dasar (Grand Parent Stock) adalah induk ikan keturunan pertama dari induk penjenis yang memenuhi standar mutu kelas induk dasar.
27.Induk Pokok (Parent Stock) adalah ikan keturunan pertama dari induk dasar atau induk penjenis yang memenuhi standar mutu kelas induk dasar.
28.Nener adalah benih ikan bandeng yang baru ditetaskan; anak ikan bandeng dengan panjang badan 10 - 30 milimeter.
30.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air danfatau udara, baik yang dipelihara maupun dihabitatnya.
31.Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
32.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, danf atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
33.Bibit hewan yang selanjutnya disebut bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan. KADII- ASISTEN SEKDA WAGUB ~ 6
34.Culling ternak adalah pemisahan pengafkiran temak yang dilihat secara ekterior dan dinilai potensinya yang mungkin berpengaruh terhadap produksinya.
35.Pengafkiran adalah menyisihkan yang buruk dari kawanannya.
36.Penyelenggara Pemulia adalah pegawaijpeneliti yang bertugas melakukan kegiatan pemeliharan, pengawasan dan produksi induk ikan.
37.Unit Pelaksana Teknis adalah sarana dan prasarana pengelolaan untuk memproduksi benih, mata tempelj entris tanaman hortikultura yang merupakan unit kerja di bawah dan tidak terpisahkan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
38.Unit Produksi Benih Padi adalah sarana dan prasarana pengelolaan untuk memproduksi benih padi yang merupakan unit kerja di bawah dan tidak terpisahkan dari Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura.
39.Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
2.Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :