(1)Kewajiban penyertaan modal Daerah Provinsi pada PT Jasa Sarana adalah sebesar 70 % (tujuh puluh persen) dari modal dasar sebesar Rp 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) yang terbagi atas 100.000.000 (seratus juta) lembar saham dengan nominal Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) atau sebesar Rp 700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar rupiah) yang terbagi atas 70.000.000 (tujuh puluh juta) lembar saham.
(2)Penyertaan modal Daerah pada PT Jasa Sarana sampai dengan 31 Desember 2012 telah disetor sebesar Rp. 217.000.000.000,- (dua ratus tujuh belas miliar rupiah) yang terbagi atas 21.700.000 (dua puluh satu juta tujuh ratus ribu) lembar saham, sehingga terdapat sisa kewajiban modal disetor sebesar Rp. 483.000.000.000,- (empat ratus delapan puluh tiga miliar rupiah).
(3)Dalam pemenuhan kewajiban penyertaan modal Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilakukan penambahan modal disetor sebesar Rp. 213.500.000.000,- (dua ratus tiga belas miliar lima ratus juta rupiah) dalam APBD Tahun 2014.
(4)Dengan penyertaan modal Daerah Provinsi pada PT Jasa Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka penambahan modal yang telah disetor oleh Pemerintah Daerah Provinsi sampai dengan 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp. 430.500.000.000- (empat ratus tiga puluh miliar lima ratus juta rupiah) yang terbagi atas 43.050.000 (empat puluh tiga juta lima puluh ribu) lembar saham dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), sehingga terdapat sisa kewajiban penambahan modal disetor sebesar Rp. 269.500.000.000,- (dua ratus enam puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah). 5
(5)Untuk memenuhi sisa penambahan modal disetor Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), telah dianggarkan penyertaan modal Daerah Provinsi dalam APBD Tahun Anggaran 2015 pada bagian pengeluaran pembiayaan sesuai kemampuan keuangan Daerah Provinsi sebesar Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah).
(6)Dalam hal penyertaan modal Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah direalisasikan, maka sisa kewajiban modal disetor Pemerintah Daerah Provinsi adalah sebesar Rp. 119.500.000.000,- (seratus sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah).
(7)Pemenuhan kewajiban modal disetor Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan secara bertahap, berdasarkan rencana bisnis PT. Jasa Sarana dan kemampuan keuangan Daerah Provinsi melalui penyertaan modal daerah, yang jumlah besarannya dianggarkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang APBD tahun berkenaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebagai dasar hukum pelaksanaan penyertaan modal Daerah Provinsi pada PT. Jasa Sarana. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat. Ditetapkan di Bandung pada tanggal 25 Juni 2015 GUBERNUR JAWA BARAT, ttd AHMAD HERYAWAN Diundangkan di Bandung pada tanggal 26 Juni 2015 Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT, ttd IWA KARNIWA LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 2 SERI E. NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT : ( 3/2015 ) 1 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT PADA PT JASA SARANA JAWA BARAT I. UMUM PT Jasa Sarana merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat dan Akta Notaris Meidward Nainggolan, SH Nomor 4 tanggal 6 Februari 2004, yang memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM tanggal 13 Mei 2004 berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor C.11796 HT.01.01.TH 2004 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 13 Agustus 2004 Nomor 7851 beserta perubahan-perubahannya, terakhir dengan Akta Notaris Edward, S.H, Nomor 15 tanggal 25 Juni 2014 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Jasa Sarana, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Nomor AHU-03423.40.21.2014 tanggal 25 Juni 2014. Modal dasar PT Jasa Sarana dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat dan Akta Notaris Meidward Nainggolan, SH Nomor 4 tanggal 6 Pebruari 2004 ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) yang terbagi atas 1.000.000 (satu juta) lembar saham dengan nilai nominal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Kemudian modal dasar tersebut ditingkatkan dan ditetapkan dalam Akta Notaris A. Budy Prihastyanti Surjaningsih SH Nomor 4 tanggal 20 Juni 2007 sebesar Rp. 310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh miliar rupiah) yang terbagi atas 31.000.000 (tiga puluh satu juta) lembar saham dengan nilai nominal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per lembar saham. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010, Kewajiban Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah 70 % (tujuh puluh persen) dari Rp. 310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh miliar rupiah) atau sebesar Rp. 217.000.000.000,- (dua ratus tujuh belas miliar rupiah) yang terbagi dalam 21.700.000 (dua puluh satu juta tujuh ratus ribu) lembar saham dan sampai dengan 31 Desember 2012 telah dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Penyertaan Modal Daerah Provinsi secara bertahap dan sesuai kemampuan keuangan Daerah Provinsi. Dalam rangka pengembangan kegiatan usaha, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001, Modal Dasar PT Jasa Sarana ditingkatkan dari Rp. 310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh miliar rupiah) menjadi sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah), dengan perubahan ini, maka menambah kewajiban penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat dari Rp 217.000.000.000,- (dua ratus tujuh belas miliar rupiah) menjadi sebesar Rp. 700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar rupiah). 2 Untuk menambah kewajiban penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut, telah dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 yang merupakan Dasar hukum/Peraturan Daerah Induk Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2013 khususnya mengenai ketentuan yang berkaitan dengan kewajiban Penyertaan Modal Daerah, hal ini sejalan dengan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan bahwa dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal, dilakukan perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal yang berkenaan. Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2013 dinyatakan bahwa “untuk memenuhi sisa penambahan modal disetor Pemerintah Daerah, dianggarkan penyertaan modal Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2014 pada bagian pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 225.000.000.000,- (dua ratus dua puluh lima miliar rupiah). Besaran Penyertaan Modal tersebut sesuai Kemampuan Keuangan Daerah tidak dapat terpenuhi seluruhnya yaitu sebesar Rp. 213.500.000.000,- (dua ratus tiga belas miliar lima ratus juta rupiah), sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur tentang besaran penyertaan modal Daerah pada tahun 2014 dan jumlah sisa penyertaan modal Daerah yang akan dipenuhi secara bertahap berdasarkan rencana bisnis PT. Jasa Sarana dan kemampuan keuangan Daerah melalui perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I Huruf A Cukup jelas. Huruf B