Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 27 Juli 2015 GUBERNUR KALIMANTAN BARAT, ttd CORNELIS Diundangkan di Pontianak pada tanggal 27 Juli 2015 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT, ttd M. ZEET HAMDY ASSOVIE LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2015 NOMOR : 2 NO. REG. PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT : 3/2015 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, Drs. Bachtiar, M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19630322 198403 1 002 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT PADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH KALIMANTAN BARAT I. UMUM PT. JAMKRIDA Kalimantan Barat merupakan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat, yang bergerak dalam upaya penguatan permodalan bagi kegiatan koperasi dan UMKM. PT. JAMKRIDA Kalimantan Barat diharapkan dapat mengatasi permasalahan bagi Koperasi dan UMKM yang menjalankan usahanya dengan pemenuhan keterbatasan akses terhadap sumber permodalan, khususnya yang berasal dari Lembaga Keuangan, sehingga dapat membantu Koperasi dan UMKM dalam memenuhi persyaratan jaminan (collateral) yang selama ini membebani Koperasi dan UMKM, karena penjaminan kredit dapat berfungsi sebagai pengganti jaminan (colalteral substitution). Keberadaan PT. JAMKRIDA Kalimantan Barat diharapkan dapat menekan resiko kredit melui transfer resiko dari Penerima Jaminan, serta meningkatkan fungsi intermediasi perbankan melalui peningkatan kapasitas kredit dan pembiayaan, dengan demikian dapat menumbuhkembangkan penyerapan kredit bagi Koperasi dan UMKM di Daerah terutama untuk tujuan produktif. Pendirian PT. JAMKRIDA Kalimantan Barat berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan dan Peratuan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2011/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit, serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat. Penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada PT. JAMKRIDA Kalimantan Barat adalah untuk pemenuhan modal disetor pada PT. JAMKRIDA Kalimantan Barat dan bertujuan untuk :
a.mendukung permodalan PT. JAMKRIDA Kalimantan Barat;
b.mengembangkan investasi Daerah;
c.mendorong pertumbuhan ekonomi daerah; dan
d.memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat, ditetapkan modal dasar PT. JAMKRIDA Kalimantan Barat sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah), yang pemenuhannya berdasarkan komposisi pemegang saham terdiri dari :
a.Pemerintah Daerah, paling sedikit sebesar 51% (lima puluh satu persen); dan
b.Pemerintah Kabupaten/Kota, dan pemegang saham lainnya, paling tinggi 49% (empat puluh sembilan persen). 8 Dengan demikian, komposisi penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat adalah paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari modal dasar atau sebesar Rp. 51.000.000.000,- (lima puluh satu milyar rupiah) yang terbagi atas lembar saham dengan jumlah dan nilai nominal per lembar saham, yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar PT. JAMKRIDA Kalimantan Barat. Modal yang harus ditempatkan dan harus disetor penuh pada saat pendirian PT. JAMKRIDA Kalimantan Barat paling sedikit adalah 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar atau sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah). Dalam rangka memenuhi target kebutuhan modal dan memberikan dukungan pada PT. JAMKRIDA Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Tahun Anggaran 2014 telah mengalokasikan dana sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dalam APBD Provinsi Kalimantan Barat untuk penyertaan modal pada PT. JAMKRIDA Kalimantan Barat. Sedangkan sisa kewajiban penambahan modal disetor Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada PT. JAMKRIDA Kalimantan Barat sebesar Rp. 36.000.000.000,- (tiga puluh enam milyar rupiah) selanjutnya akan diberikan secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kinerja PT. JAMKRIDA Kalimantan Barat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa investasi pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal. II. PASAL DEMI PASAL