Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 15 Agustus 2025 GUBERNUR KALIMANTAN BARAT, ttd RIA NORSAN Diundangkan di Pontianak pada tanggal 15 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT, ttd HARISSON LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2025 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT : 3-77/2025 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum Abussamah, S.STP.,M.AP. Pembina Tk. I (IV/b) 19820416 200012 1 001 PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT I. PENJELASAN UMUM Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1963 dengan bentuk hukum Perusahaan Daerah, dan pada Tahun 1999 mengalami perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 1999. Selanjutnya sebagaimana yang diamanahkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pada Tahun 2025 telah dilakukan perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025. PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Perseroda) adalah salah satu sarana kelengkapan otonomi daerah yang berfungsi sebagai sarana pengembangan ekonomi daerah dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Perseroda) harus mampu menjadi Agent of development yang memiliki fungsi dan peranan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kalimantan Barat. Seiring dengan berkembangnya Ekonomi Global dan Regional ASEAN, maka PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Perseroda) sebagai Perusahaan Jasa yang membawa identitas daerah harus mempersiapkan diri sebaik mungkin guna menghadapi lingkungan bisnis yang penuh persaingan. Situasi tersebut membuat persaingan dunia perbankan akan semakin ketat dan mengharuskan semua perusahaan perbankan di Indonesia terutama di Provinsi Kalimantan Barat untuk terus meningkatkan performanya agar mampu bersaing. Disisi lain, sesuai ketentuan Pasal 147 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, bahwa berdasarkan modal inti yang dimiliki, bank dikelompokkan menjadi 4 (empat) Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI), dan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Perseroda) dikelompokkan dalam KBMI 1, yang merupakan bank dengan modal inti sampai dengan Rp 6 trilyun. Modal inti PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Perseroda) sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp 3,9 trilyun lebih, dan sampai dengan tahun 2025, modal inti ditargetkan pada kisaran Rp 4 trilyun sampai dengan Rp 5 trilyun. Saat ini target kerja Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Perseroan Daerah (Perseroda) diprioritaskan pada Program Transformasi Bank Pembangunan Daerah (BPD), dengan tujuan menjadi bank yang kompetitif, kuat dan kontributif bagi pembangunan daerah. Untuk mengoptimalkan peran Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Perseroan Daerah (Perseroda) tersebut, langkah strategis yang perlu diambil pemerintah daerah adalah dengan menambah jumlah modal untuk Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Perseroan Daerah (Perseroda), agar mampu mempersiapkan diri menghadapi persaingan serta berperan maksimal dalam menunjang aktivitas perekonomian di daerah. Memperhatikan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik negara, penyertaan modal tersebut dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal, dan sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut dijelaskan bahwa pemenuhan penyertaan modal pada tahun sebelumnya tidak diterbitkan peraturan daerah tersendiri sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut tidak melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai penyertaan modal bersangkutan. Sesuai dengan ketentuan tersebut, jumlah tambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Perseroan Daerah (Perseroda) yang akan diberikan secara bertahap selama 5 (lima) tahun mulai tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan untuk setiap tahapan pelaksanaannya kemudian akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL