MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN DARI PURUK CAHU – BATANJUNG - BANGKUANG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Dari Puruk Cahu – Batanjung - Bangkuang (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 68) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: