Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara. Pemerintah Daerah adalah Kepala Dearah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin- pelaksanaan wurusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi. Kepala Daerah adalah Gubernur Provinsi Kalimantan Utara. 3. 3 10. 11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara 4. Rencana Pembangunan Daerah adalah tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia dan dilaksanakan oleh semua komponen dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah. 5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, yang selanjutnya disingkat RPJPN, adalah dokumen perencanaan pembangunan Nasional yang memuat visi, misi dan arah pembangunan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025. 6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disingkat RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan Nasional yang memuat penjabaran visi, misi, dan program Presiden ke dalam strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program prioritas Presiden, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal untuk pembangunan jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. 7. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara, yang selanjutnya disingkat RPJPD Provinsi Kalimantan Utara, adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang memuat visi, misi dan arah pembangunan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025. 8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara, yang selanjutnya disingkat RPJMD Provinsi Kalimantan Utara, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi Kalimantan Utara yang memuat penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dengan berpedoman pada RPJPD Tahun 2005-2025 dengan memperhatikan RPJM Nasional Tahun 2015-2019. Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disebut RKPD, adalah dokumen perencanaan Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat Renstra SKPD, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah. oe 4 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat Renja SKPD, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Kebijakan Umum Anggaran yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD. Kerangka Pendanaan adalah program dan kegiatan yang disusun untuk mencapai sasaran hasil pembangunan yang pendanaannya diperoleh dari anggaran pemerintah/daerah, sebagai bagian integral dari upaya pembangunan daerah secara utuh. Isu-isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang, dan menentukan tuyuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dimasa yang akan datang. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Sasaran adalah target atau hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan. Arah Kebijakan adalah pedoman dan gambaran dari pelaksanaan hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan bidang, urusan pemerintahan daerah yang dapat terukur. 5
24.Program adalah bentuk instrument kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
25.Indikator pencapaian adalah alat ukur berupa statistik yang dapat menunjukkan perbandingan, kecenderungan atau perkembangan.